You are currently viewing Jenis-Jenis Layanan PAUD – Kelembagaan PAUD Indonesia

Jenis-Jenis Layanan PAUD – Kelembagaan PAUD Indonesia

Jenis-Jenis Layanan PAUD – Mengenal Kelembagaan PAUD Indonesia. Pengertian PAUD Indonesia secara ekplisit dan yuridis tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam pasal 1, butir 14, bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah “suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”

Penyelenggaraan PAUD di Indonesia bertumpu pada lima layanan utama, yaitu:

  1. TK (Taman Kanak-Kanak),
  2. KB (Kelompok Bermain),
  3. TPA (Taman Penitipan Anak),
  4. SPS (Satuan PAUD Sejenis),
  5. PAUD Berbasis Keluarga (PBK).

Pengertian kelima bentuk dan jenis layanan PAUD dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. TK (Taman Kanak-Kanak)

TK (Taman Kanak-Kanak)  adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun secara lebih terstruktur.

b. KB (Kelompok Bermain)

KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK.

c. TPA (Taman Penitipan Anak)

TPA (Taman Penitipan Anak) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun.

d. SPS (Satuan PAUD Sejenis)

SPS (Satuan PAUD Sejenis) adalah Bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang penyelenggaraannya dapat diinterintegrasikan dengan berbagai layanan anak usia dini yang ada di masyarakat seperti Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), BKB (Bina Keluarga Balita), TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TAPAS (Taman Pendidikan Anak Soleh), SPAS (Sanggar Pendidikan Anak Soleh), Bina Anaprasa, PAK (Pembinaan Anak Kristen), BIA (Bina Iman Anak Katolik), dan semua layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan lembaga agama lainnya; serta semua kelompok layanan anak usia dini yang berada di bawah binaan organisasi wanita/organisasi kemasyarakatan. Salah satu bentuk program SPS adalah Pos PAUD, yaitu program PAUD yang diintegrasikan dengan layanan Posyandu dan BKB.

e. PAUD Berbasis Keluarga (PBK)

PAUD Berbasis Keluarga (PBK) adalah Bentuk layanan PAUD yang diselenggarakan di keluarga. Fasilitasi PAUD berbasis keluarga dapat dilakukan melalui program pendidikan keorangtuaan (parenting education).

Setiap satuan PAUD berkewajiban menyelenggarakan program parenting yang diselenggarakan di satuan PAUD yang dibinanya, dengan tujuan keselarasan dan kesinambungan program antara perlakuan anak di satuan PAUD dan di rumah.

Sumber :paud.id

Tinggalkan Balasan